Skip to content

Peran LPKSM dalam Perlindungan Konsumen

Memberikan informasi kepada konsumen

LPKSM bertugas memberikan edukasi dan informasi yang relevan untuk membantu konsumen memahami hak dan kewajiban mereka.

Membantu konsumen memperjuangkan haknya

Lembaga ini mendukung konsumen dalam upaya mendapatkan hak mereka, terutama saat terjadi masalah dalam transaksi barang atau jasa.

Melindungi hak-hak konsumen

LPKSM berperan aktif dalam menjaga dan melindungi hak-hak konsumen agar tidak dirugikan oleh pelaku usaha.

Menerima pengaduan konsumen

Konsumen dapat melaporkan masalah yang dihadapi kepada LPKSM, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh lembaga tersebut.

Melakukan advokasi

LPKSM terlibat dalam proses advokasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk memperjuangkan kepentingan konsumen.

Melakukan pendampingan

Lembaga ini juga memberikan pendampingan hukum dan konsultasi kepada konsumen yang mengalami masalah dalam transaksi ekonomi.

Melakukan pengawasan

LPKSM aktif melakukan pengawasan terhadap produk dan layanan yang beredar di pasar guna memastikan sesuai dengan standar perlindungan konsumen.

Kerja sama dengan instansi terkait

LPKSM bekerja sama dengan instansi pemerintah, organisasi, dan lembaga lainnya untuk meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen.

Tentang LPKSM

LPKSM adalah singkatan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, sebuah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah untuk menangani isu-isu perlindungan konsumen. LPKSM memainkan peran penting dalam memastikan hak-hak konsumen terlindungi, dengan fokus pada memberikan bantuan, informasi, dan advokasi kepada konsumen.

2250475_295934-P7OQ07-361

FAQ

  • LPKSM memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan di pengadilan terkait permasalahan konsumen. Gugatan ini dapat diajukan bersama dengan konsumen, ahli warisnya, sekelompok konsumen, serta pemerintah atau lembaga terkait lainnya.

2111720_270181-P5MS67-575

Hak Pelaku Usaha

Beberapa hak penting pelaku usaha, antara lain:

Menerima pembayaran sesuai kesepakatan

Pelaku usaha berhak mendapatkan pembayaran sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan.

Perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak baik

Pelaku usaha juga berhak mendapat perlindungan hukum terhadap tindakan konsumen yang tidak bertanggung jawab.

Kewajiban Pelaku Usaha

Selain hak, pelaku usaha juga memiliki kewajiban yang tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, antara lain:

Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha

Pelaku usaha harus menjalankan bisnis secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Ini mencakup tidak menipu, memberikan informasi yang jelas, serta tidak memanfaatkan kelemahan konsumen.

Memberikan informasi yang jelas, benar, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang/jasa

Pelaku usaha harus menyampaikan informasi akurat dan lengkap tentang produk atau jasa, termasuk spesifikasi, kualitas, harga, dan jaminan. Informasi harus disampaikan secara transparan agar konsumen dapat membuat keputusan dengan tepat.

Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur

Pelaku usaha wajib memperlakukan konsumen secara benar dan jujur, serta menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi atau diperdagangkan.

Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau didagangkan.

Jika terjadi kerugian akibat penggunaan barang/jasa yang diperdagangkan, pelaku usaha berkewajiban memberikan kompensasi atau ganti rugi.

Perlindungan konsumen adalah langkah penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan adil, di mana hak dan kewajiban baik konsumen maupun pelaku usaha terlindungi secara hukum.

Kontak Kami

E-Mail

lpksm.berlian@gmail.com

Alamat

JL. Kp. Sirah Cihanja RT 001 RW 004 Desa Lingkungpasir Kec. Cibiuk Kab. Garut 44193